Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar PNS yang Terima THR hingga Rp123 Juta, Berikut Rinciannya

Berikut rincian dan daftar PNS yang mendapat tunjangan hari raya (THR) 100% pada 2024.
Maria Elena,Restu Wahyuning Asih
Rabu, 13 Maret 2024 | 17:31
Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis
Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar 100% pada Lebaran tahun ini.

“THR-nya bapak Presiden menetapkan 100%. Berita baik ya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (12/3/2024).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan atau mekanisme terkait pembayaran THR tersebut. Dia memastikan THR akan cair 10 cair sebelum Lebaran.

“Kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya, tapi nanti kita akan update terus ya,” katanya.

Untuk diketahui, pembayaran THR secara penuh tahun ini merupakan pertama kalinya setelah dipangkas atau diberikan kepada sebagian PNS sejak 2020.

Sebelumnya, THR PNS tak dibayarkan sepenuhnya karena terkendala pandemi Covid-19. Pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS berupa gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja (tukin) sebesar 20-50%.

Rincian THR PNS 2024

Pada tahun ini, besaran THR yang akan dibayarkan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100% bagi yang mendapatkan tunjangan tersebut.

Tunjangan melekat pada gaji yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lainnya.

Adapun besaran gaji PNS yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP No. 5/2024, gaji terendah PNS golongan 1a adalah sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, sementara tertinggi adalah golongan IVe sebesar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Di sisi lain, besaran tunjangan kinerja PNS berbeda, bergantung pada kementerian/instansi maupun jabatan.

PNS Terima THR hingga Rp123 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) misalnya, pada Perpres No. 37/2015, besaran tunjangan kinerja tertinggi untuk pejabat struktural eselon I adalah sebesar Rp117.375.000. 

PNS dengan jabatan tertinggi seperti DJP diperkirakan bisa menerima THR sebesar Rp121.225.400 hingga Rp123.748.000.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan melekat.

Daftar Gaji PNS 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper