Bisnis.com, JAKARTA – Jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami perubahan selama bulan puasa atau Ramadan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu atau 5 hari kerja.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Azwar Anas dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/3/2024).
Artinya, jam kerja untuk pegawai ini selama 6,5 jam per hari, di luar jam istirahat. Di mana istirahat pada hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Sementara selama Ramadan juga, jam kerja instansi pemerintah dimulai lebih siang dari biasanya pukul 07.30 menjadi pukul 08.00 zona waktu setempat. Hal ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Baca Juga
Dengan demikian, ASN memulai kerja pada pukul 08.00 waktu setempat dan pulang pada pukul 15.00 WIB untuk Senin-Kamis, dan 08.00 hingga 15.30 khusus hari Jumat.
Azwar Anas memberikan catatan untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres tersebut.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ketentuan hari dan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bukan hanya TNI, angora Polri dan ASN di lingkungan Polri juga tidak mengikuti jadwal ini namun ditetapkan oleh Kapolri. Selain itu, pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Jadwal ASN & PNS Selama Ramadan 1445 H/2024 M
Senin-Kamis
08.00 – 15.00 waktu setempat
Jumat
08.00 – 15.30 waktu setempat