Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melihat Peluang Kaesang Maju Pilgub Jateng dan Jakarta, Sesuai Aturan Belum Bisa

Putra sulung Jokowi, Kaesang Pangarep, disebut-sebut menjadi sosok yang akan maju Pilgub tahun 2024 ini.
Presiden Joko Widodo (jaket hitam) dan Ketua Umum PSI Kaesang (tengah) di Braga, Bandung, Sabtu (3/2/2024)./Doc. PSI
Presiden Joko Widodo (jaket hitam) dan Ketua Umum PSI Kaesang (tengah) di Braga, Bandung, Sabtu (3/2/2024)./Doc. PSI

Bisnis.com, JAKARTA - Putra sulung Jokowi, Kaesang Pangarep, disebut-sebut menjadi sosok yang akan maju Pilgub tahun 2024 ini.

Dua provinsi yang dikabarkan bisa dijajaki Kaesang untuk mencalonkan diri adalah Jakarta atau Jawa Tengah. 

Wacana Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 kian menguat.

Sinyal terbaru dari potensi majunya putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu langsung diungkapkan oleh Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu diungkap oleh putra Sulung Jokowi tersebut saat melakukan konsolidasi dan pengarahan langsung terhadap relawan Bolonemase di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2024) malam.

Meski demikian jika menurut aturan, Kaesang belum boleh maju untuk menjadi Gubernur di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 akan digelar pada November mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Hal tersebut terlihat berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran mulai dari 27-29 Agustus 2024.

Salah satu syarat untuk menjadi gubernur adalah berusia setidaknya 30 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada)

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Sementara Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper