Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Pejabat Bappenas pada Kasus Jalur KA Besitang-Langsa

Kejagung telah memeriksa pejabat Bappenas pada kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kejagung Periksa Pejabat Bappenas pada Kasus Jalur KA Besitang-Langsa. Bantalan jalur kereta api. /Bisnis.com
Kejagung Periksa Pejabat Bappenas pada Kasus Jalur KA Besitang-Langsa. Bantalan jalur kereta api. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa satu pejabat Bappenas pada kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan melalui tim jaksa penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut, Ketut mengatakan saksi yang diperiksa kali ini berinisial DU DU selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI atau Bappenas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menjelaskan soal duduk perkara dalam proyek ini. Pada intinya, tersangka berinisial NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan pengaturan pelaksanaan lelang.

Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017 dan AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG.

Di samping itu, Kuntadi juga menyampaikan proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

"Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan," kata Kuntadi di Kejagung, Jumat (19/1/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper