Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Kejagung Periksa 5 Pejabat Kemenhub

Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap 5 pejabat Kemenhub soal kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Kemenhub termasuk eks pejabat tinggi pada kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan melalui tim jaksa penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut, Ketut merincikan kelima saksi itu di antaranya DR selaku eks Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI tahun 2016.

Kemudian, HEP selaku Kasubbag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI tahun 2016-2020.

Tiga lainnya, berinisial SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Sekjen Kemenhub, SS sebagai Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI tahun 2015-2017.

Terakhir, SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menjelaskan soal duduk perkara dalam proyek ini. Pada intinya, tersangka berinisial NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan pengaturan pelaksanaan lelang.

Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017 dan AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG.

Di samping itu, Kuntadi juga menyampaikan proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

"Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan," kata Kuntadi di Kejagung, Jumat (19/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper