Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa 2017-2019 senilai Rp1,3 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan proyek tersebut.
"Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss," ujarnya di Kejagung, Jumat (19/1/2024).
Kemudian, Kuntadi menjelaskan soal duduk perkara dalam proyek ini. Pada intinya, tersangka NSS selaku KPA sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017 dan AGP yang juga KPA sekaligus Kabalai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018 melakukan pengaturan pelaksanaan lelang.
Di samping itu, kata Kuntadi, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
"Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan," tambahnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, selain NSS dan AGP kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menanahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017 dan AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.