Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIND ID Dukung Kejagung Usut Kasus Rekayasa Jual-Beli Emas Antam Budi Said

Mind ID Mendukung langkah yang diambil kejakasaan agung dalam mengusut rekayasa jual beli emas yang dilakukan oleh tersangka Budi Said.
Logo Mind ID/dok.website
Logo Mind ID/dok.website

Bisnis.com, JAKARTA - Induk holding PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) yakni Mining Industry Indonesia atay Mind ID buka suara usai crazy rich Surabaya Budi Said resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia.

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi dan akan terus mendukung Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum yang adil.

"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/1/2024).

Dia juga menyebut, Mind ID bersama Antam secara proaktif akan melakukan penguayan standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.

Di samping itu, Selly memastikan bahwa pihaknya tidak ragu-ragu untuk menindak secara tegas oknum - oknum yang melakukan penyelewengan.

"Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," jelasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari Kamis, (18 /1/2024) status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun.

Bahkan, setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, selama Maret hingga November 2018, Budi Said dengan sejumlah pejabat Antam diduga melakukan pemufakatan jahat yakni merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper