Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keenam tersangka.
"Sebagaimana kita ketahui, setelah pemeriksaan saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup kami menetapkan 6 saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Jumat (19/1/2024).
Lebih lanjut, kata Kuntadi, menyampaikan perinciannya adalah mulai dari tersangka NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka ASP sebagai mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kemudian, tersangka berinisial HH dan RMY selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagau Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017 dan tersangka AG direktur dari swasta selaku konsultan.
Proyek yang memiliki nilai pembangunan Rp1,3 triliun itu diduga telah direkayasa dengan memecah nilai proyek untuk menghindari proses lelang.
Baca Juga
"Di mana pekerjaan tersebut kuasa penggunaan anggaran telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase, sehingga penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan," tambahnya.
Selain itu, Kuntadi menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum lainnya dalam kasus ini adalah lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan.
"Sehingga jalan yang dibangun telah rusak parah di beberapa titik," pungkas Kuntadi.