Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Kejagung telah menetapkan pihak swasta berinisial FG dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa 2017-2019
Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa / Ilustrasi
Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa / Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan pihak swasta berinisial FG dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa 2017-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa FG pemilik perusahaan PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Kemudian, Ketut menyebutkan FG berdasarkan perannya diduga kuat telah mengatur paket pekerjaan dalam pembangunan jalur KA di Medan tersebut.

"Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya," tambahnya.

Lebih lanjut, untuk kepentingan proses penyidikan, FG bakal ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan mulai 23 Januari - 11 Februari 2024.    

Diberitakan sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menjelaskan soal duduk perkara dalam proyek ini. Pada intinya, tersangka berinisial NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan pengaturan pelaksanaan lelang.

Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menanahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017 dan AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG.

Di samping itu, Kuntadi juga menyampaikan proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

"Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan," kata Kuntadi di Kejagung, Jumat (19/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper