Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Eks Pejabat DJKA Kemenhub Bakal Didakwa Terima Suap Proyek Jalur Kereta

Para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub yang terseret dalam kasus suap proyek jalur kereta, bakal didakwa pasal suap UU Tipikor
3 Eks Pejabat DJKA Kemenhub Bakal Didakwa Terima Suap Proyek Jalur Kereta. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya (kanan) bersama sejumlah tersangka lainnya dengan berbaju tahanan KPK digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) / Antara
3 Eks Pejabat DJKA Kemenhub Bakal Didakwa Terima Suap Proyek Jalur Kereta. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya (kanan) bersama sejumlah tersangka lainnya dengan berbaju tahanan KPK digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terseret dalam kasus suap proyek jalur kereta, bakal didakwa dengan pasal suap Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Para pejabat tersebut yakni mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, serta PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi. 

Harno dan Fadliansyah akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (30/8/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sedangkan pada hari yang sama Achmad Affandy akan menjalani sidang perdana di PN Makassar.

"Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut Pertama : Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," demikian keterangan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Senin (28/8/2023).

Ketiga terdakwa juga bisa didakwa dengan pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya Jaksa KPK Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan PN Makassar, Selasa (22/8/2023).

Adapun selain ketiga terdakwa, KPK juga sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dari lingkungan Kemenhub terkait dengan kasus tersebut. Merek adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan PPK BTP Jateng Bernard Hasibuan, serta PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat. 

Di sisi lain, KPK juga telah membawa terdakwa pemberi suap ke persidangan terlebih dahulu, seperti Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim, serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono.

Proses penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada April 2023. Lembaga antirasuah menduga adanya dugaan praktik suap mengenai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil OTT tersebut.

Terdapat empat proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api oleh Ditjen Perkeretaapian Kemenhub untuk tahun anggaran (TA) 2021-2022, yang diduga menjadi "bancakan" pihak swasta dan pihak di lingkungan kementerian itu.

Proyek-proyek tersebut yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan--Kadipiro--Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper