Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Budi Karya Diperiksa KPK 10 Jam Sebagai Saksi Kasus Suap Perkeretaapian

Menhub Budi Karya Sumadi diperiksa 10 jam sebagai saksi kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. 
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK 10 Jam Sebagai Saksi Kasus Suap Perkeretaapian / BISNIS - Dany Saputra
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK 10 Jam Sebagai Saksi Kasus Suap Perkeretaapian / BISNIS - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi diperiksa 10 jam sebagai saksi kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Budi Karya terpantau tiba di KPK sekitar pukul 07.30 dan keluar dari lobi Gedung ACLC KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Menteri Kabinet Indonesia Maju itu irit bicara usai diperiksa oleh penyidik KPK dari pagi hingga sore hari.

"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari [Ditjen] Perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Budi Karya juga berterima kasih kepada KPK yang dinilai telah konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, eks Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu memilih tak berkomentar soal pemeriksaan yang dijalaninya selama 10 jam pada hari ini.

"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa. Terima kasih," ucapnya.

Adapun Menhub Budi Karya dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi hari ini, Rabu (26/7/2023).

Keduanya disebut telah hadir sejak 07.30 WIB pagi ini di Gedung Anticorruption Learning Center (ACLC) Kavling C1 KPK, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

"Kami konfirmasi bahwa betul hari ini KPK memanggil sebagai saksi yaitu Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kementerian Perhubungan. Keduanya betul sudah hadir di Gedung KPK C1," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/7/2023). 

Ali mengatakan bahwa Budi Karya dan sekjennya diperiksa di Gedung C1 atau gedung lama KPK, lantaran kehadiran saksi berada di luar jadwal yang sudah ditentukan penyidik seperti halnya kegiatan pemeriksaan saksi lainnya.

Sesuai dengan ketentuan KPK, pemeriksaan saksi biasanya dilakukan di Gedung Merah Putih dan pengaturan ruangannya sudah diatur (booking) sejak 3 hari sebelum jadwal pemeriksaan.

"Kebetulan yang bersangkutan sudah hadir, tentu sebagai saksi. Kami apresiasi seluruh saksi sehingga menjadi lebih jelas perbuayan para tersangka yang sekarang dilakukan proses penyidikan," tutur Ali.

Sebelumnya, Budi Karya sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dua pekan lalu, Jumat (14/7/2023). Namun, pada saat itu dia meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan kembali lantaran tengah menjalankan tugas pemerintahan.

"Tunggu sajalah di minggu ini ya, kalau sudah selesai ya. Kita juga tidak ingin menganggu tugas negara," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Selasa (25/7/2023).

Adapun, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dari lingkungan Kemenhub dan swasta, yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek jalur kereta api. Tiga tersangka di antaranya sudah menjadi terdakwa karena  penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke persidangan.

Penetapan 10 orang tersangka itu merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di DKI Jakarta dan Jawa Tengah, April 2023 lalu.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, empat proyek perkeretaapian yang terseret dalam pusaran kasus suap itu yakni proyek pembangunan jalur KA di Makassar; pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; empat proyek pembangunan jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper