Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang hingga logam mulia senilai miliaran rupiah di lokasi penggeledahan terkait dengan kasus suap proyek perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/4/2023). Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah.
"Kemudian kantor pihak swasta PT IPA [Istana Putra Abadi], PT RRR [Rinenggo Ria Raya], dan PT PP [Prawiramas Puriprima]," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Rabu (19/4/2023).
Penyidik KPK lalu menemukan dan mengamankan dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito, dan logam mulia. KPK memperkirakan nilai keseluruhan aset tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Selanjutnya, KPK akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut.
"Akan dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," lanjut Ali.
Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah mengamankan uang tunai setara dengan Rp5,6 miliar di empat lokasi berbeda pada lokasi penggeledahan sebelumnya. Salah satu lokasi yang dimaksud yakni kantor Kemenhub.
Baca Juga
Di luar lokasi penggeledahan, KPK telah mengamankan sejumlah bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) berupa uang senilai Rp2,8 miliar, Selasa (11/4/2023). Barang bukti hasil OTT itu meliputi uang tunai Rp2 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank Rp150 juta.
KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi menjadi salah satu dari total 10 tersangka yang ditahan KPK setelah terjaring OTT.
Dari 25 orang yang terjaring OTT, Selasa (11/4/2023), KPK menetapkan 10 orang tersangka yang terbagi menjadi pejabat di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan swasta. KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
"KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang tersangka," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Kamis (13/4/2023).
Berdasarkan konstruksi perkaranya, 10 tersangka itu diduga memberi dan menerima suap terkait dengan pengerjaan empat macam proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.