Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan terkait dengan dugaan aliran dana suap proyek jalur kereta ke beberapa pejabat tinggi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Seperti diketahui, fakta persidangan sejumlah terdakwa pemberi suap dalam kasus tersebut mengatakan adanya dugaan aliran dana ke beberapa petinggi Kemenhub.
Menanggapi fakta persidangan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bakal mendalami dugaan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh jaksa KPK di persidangan.
"Nanti kan ada laporan [jaksa] perkembangan persidangan seperti apa," ucapnya ketika ditemui usai konferensi pers Kinerja KPK Semester I/2023 kemarin di Jakarta, dikutip Selasa (15/8/2023).
Hal itu juga diamini oleh Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dia menyebut semua fakta persidangan yang ditemukan bakal ditindaklanjuti dalam gelar perkara (expose).
Asep menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menemukan fakta persidangan itu akan membuat laporan perkembangan penuntutan, yang nantinya dipaparkan di hadapan penyidik hingga pimpinan KPK.
Baca Juga
"Nanti dari sana, baru kita lihat apakah melanggar pasal berapa gitu. Ketika misalnya sudah ditemukan peristiwa pidananya, ditemukan dua alat bukti, baru kita naikkan ke penyidikan," kata Asep, saat ditemui di Gedung KPK kemarin, dikutip Selasa (15/8/2023).
Namun demikian, jenderal polisi bintang satu itu mengungkap tidak semua hasil fakta persidangan itu bisa ditindaklanjuti penanganannya oleh KPK dalam penyidikan.
Menurutnya, dari hasil ekspose, bisa jadi fakta dugaan keterlibatan suatu pihak dalam perkara bisa ditangani oleh KPK lantaran merupakan tindak pidana korupsi, atau bisa diserahkan ke aparat penegak hukum lain.
Kemungkinan lain juga yakni bisa jadi tindak pidana korupsi yang dimaksud belum lengkap sehingga perlu didalami, atau bisa jadi bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, beberapa nama pejabat tinggi Kemenhub lalu diseret oleh saksi maupun terdakwa di persidangan kasus tersebut. Misalnya, pada persidangan terdakwa pemberi suap yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (20/7/2023), terkuak dugaan rencana pemberian uang ke pejabat tinggi Kemenhub salah satunya Dirjen Perkeretaapian.
Informasi itu didapatkan dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek jalur kereta api. Kesaksian Bernard didengarkan pada persidangan untuk terdakwa Dion Renato Sugiarto.
Tidak hanya dalam persidangan, Dirjen Perkeretaapian juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan penyidikan kasus tersebut. Beberapa pejabat tinggi Kemenhub yang telah diperiksa penyidik yaitu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal, dan Sekretaris Jenderal Novie Riyanto.
Kemudian, Staf Ahli Menteri Perhubungan Robby Kurniawan, lalu sederet pejabat maupun pegawai lainnya yakni Nur Setiawan, Anshari, Dandun Prakosa, Ivan Ariestiana, serta Rode Paulus Gaguk.
Pihak Kemenhub pun irit bicara mengenai sejumlah fakta persidangan yang menyeret beberapa pejabat tinggi Kemenhub. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan bakal menghormati proses hukum yang bergulir.
"Maaf kita hormati proses di KPK," terang Adita kepada Bisnis, Jumat (11/8/2023).