Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait dengan mekanisme pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api, di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Keterangan Budi Karya sebagai saksi kasus suap proyek jalur kereta api didalami oleh penyidik KPK, dalam pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Rabu (26/7/2023). Selain Budi Karya, penyidik turut memeriksa Sekjen Kemenhub Novie Riyanto.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga melakukan konfirmasi terhadap keterangan menteri dan sekjennya itu mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.
Seperti diketahui, KPK menduga empat proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian tersangkut kasus rasuah.
Sebanyak empat proyek yang diduga berada di pusaran kasus suap itu meliputi proyek pembangunan jalur KA di Makassar; pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; empat proyek pembangunan jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
Baca Juga
Adapun Budi Karya mengatakan kehadirannya sebagai saksi dalam pemeriksaan kemarin merupakan bentuk dari dukungan terhadap kegiatan pemberantasan korupsi.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu terpantau tiba di KPK sekitar pukul 07.30 dan keluar dari lobi Gedung ACLC KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Dia irit bicara usai diperiksa oleh penyidik KPK dari pagi hingga sore hari.
"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari [Ditjen] Perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap proyek jalur kereta di lingkungan Ditjen Perkeretaapian itu. Tiga dari 10 tersangka sudah menjadi terdakwa dan dibawa ke pengadilan.