Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peran Direktur PT PKS Zulfikar di Kasus Suap Jalur Kereta Api Bandung

KPK menahan tersangka Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi di kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Kereta Api
Peran Direktur PT PKS Zulfikar di Kasus Suap Jalur Kereta Api Bandung. Bantalan jalur kereta api. /Bisnis.com
Peran Direktur PT PKS Zulfikar di Kasus Suap Jalur Kereta Api Bandung. Bantalan jalur kereta api. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi pada kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus ini berawal dari Zulfikar bersama rekannya Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika kembali ingin dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Kemenhub di BTP Kelas I Bandung.

"AD dan ZF kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang kembali akan diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretapian Kelas I Bandung," kata Ghufron dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/11/2023).

Ghufron menuturkan, keduanya mendekati pejabat pembuat komitmen (PPK) Syntho Pirjani Hitabarat agar terpilih dalam paket besar di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024.

"Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Untuk penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank," tambahnya.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho diantaranya peningkatan jalur KAR 33 menjadi R 54 KM 76+400-82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 s/d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41, 1 Miliar. 

SPH atau Syntho kemudian mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian.

"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan Tim. Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper