Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melihat Kasus Proyek Jalur Kereta Api yang Seret Nama Menteri

Nama Budi Karya Sumadi terseret dalam kasus suap proyek jalur kereta api. Saksi mengungkap bahwa Budi Karya menitipkan kontraktor dalam proyek tersebut.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya (kanan) bersama sejumlah tersangka lainnya dengan berbaju tahanan KPK digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). KPK menetapkan dan menahan 10 orang tersangka yang terjaring kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya (kanan) bersama sejumlah tersangka lainnya dengan berbaju tahanan KPK digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). KPK menetapkan dan menahan 10 orang tersangka yang terjaring kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat J

Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus suap proyek jalur kereta menyeret nama sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satunya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Fakta persidangan mengungkap bahwa Menhub Budi Karya disebut menitipkan kontraktor dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Nama Budi Karya Sumadi muncul dalam sidang Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/8/2023). Saat itu persidangan menghadirkan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi. 

Harno adalah salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Saat bersaksi dia secara gamblang mengungkap adanya kontraktor titipan dari Menteri Perhubungan. Harno menyebut arahan kontraktor titipan yang disampaikan langsung oleh Budi Karya.

"Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Wahyu," jelas Harno dikutip dari Antara, Senin (14/8/2023). 

Adapun dugaan pemberian THR dan uang di lingkungan Kemenhub itu sebelumnya sudah terkuak dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kepada sejumlah terdakwa pemberi suap. 

Surat dakwaan terdakwa Dion mengungkap bahwa pengusaha tersebut memberikan suap kepada Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan senilai Rp18,9 miliar. Baik Bernard dan Putu merupakan tersangka penerima dalam kasus suap tersebut. 

Suap itu dimaksudkan untuk memenangkan perusahaan milik atau afiliasi Dion yakni PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima, untuk paket proyek 202 pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 s/d KM 104+900 (JGSS 6) dengan nilai Rp164 miliar; pembangunan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM104+900 s/d KM 106+900 (JGSS 4) Rp182 miliar; serta paket pekerjaan 2023 track layout stasiun tegal (TLO) Tegal Rp65 miliar.

Dalam dakwaan itu, nama mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi juga disebut. Harno diduga sebelumnya memberi arahan ke Putu, Bernard, dan beberapa pegawai di lingkungan Kemenhub lainnya, untuk memenangkan proyek JGSS 6 untuk pengusaha bernama Suryo dan Yudhi, atas nama perusahaan PT Calista Perkasa Mulia. Namun, perusahaan itu tak lolos evaluasi sehingga perusahaan Dion yang dimenangkan. 

Bernard lalu meminta Dion agar menyiapkan sleeping fee Rp11 miliar kepada peserta lelang yang kalah dalam pengaturan proyek. Namun, hanya Rp9,5 miliar yang disanggupi untuk dibayar. 

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut mendakwa Dion dan tersangka pemberi suap lainnya yaitu Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat (belum dilimpahkan ke persidangan) memberikan suap ke pejabat Kemenhub lainnya. Kali ini, yaitu ke PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat, pihak yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Dion didakwa memberi suap kepada Syntho untuk proyek peningkatan jalur KA KM 76+400 sampai 82+000 Wilayah Lampegan-Cianjur. Dalam surat dakwaan, Syntho disebut meminta uang operasional kepada Muchamad Hikmar Rp150 juta terkait dengan paket pekerjaan peningkatan jalur KA R.33 menjadi R.54 Km.82+000 s/d Km 86+000 antara Lampegan-Cianjur. 

Selain itu, terdapat dugaan permintaan Rp120 juta melalui pesan WhatsApp dari pejabat tersebut guna pengurusan multiyears contract, serta uang THR dari Dion dan Muchamad Hikmat dengan nilai 10 persen kontrak peningkatan jalur KA R.33 menjadi R.54 Km.82+000 s/d Km 86+000 antara Lampegan-Cianjur dengan multiyears contract. 

Alhasil, uang THR sebanyak Rp1,75 miliar berhasil dikumpulkan pada 7 April 2023 kepada Syntho. 

Adapun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Budi Karya Sumadi. Dia diperiksa sebagai saksi. Selain Budi Karya sebenarnya ada juga nama Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal, dan Sekretaris Jenderal Novie Riyanto.

Pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Kemenhub dilakukan untuk menggali seluk beluk kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. 

Menhub Budi Karya irit bicara usai menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK. Dia hanya mengatakan bahwa telah menyampaikan semua keterangan kepada penyidik lembaga antikorupsi.

"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa. Terima kasih," ujar Menhub Budi Karya, Rabu (26/7/2023).

Anak Usaha KAI

Selain PT Istana Putra Agung dan PT Dwifarita Fajarkharisma, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) yakni PT KAI Properti Manajemen (KAPM) terseret dalam kasus suap tersebut. 

Dua petingginya yakni Direktur Utama PT Kereta Api Manajemen Properti (KAPM) atau KAI Properti Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President KAI Properti Parjono dituntut hukuman pidana penjara selama masing-masing tiga tahun lantaran sebelumnya didakwa memberikan suap total Rp1,3 miliar kepada pejabat di lingkungan Kemenhub.

Dalam dakwaan JPU, Yoseph dan Parjono didakwa menyuap Rp1,12 miliar kepada Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan PPK 4 Direktur Prasarana Fadliansyah, guna mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran (TA) 2022. 

Harno disebut meminta Fadliansyah memenangkan PT KAPM pada proyek yang ditugaskan kepada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub itu, dengan nilai kontrak Rp20,7 miliar. 

Fadliansyah lalu disebut menetapkan commitment fee senilai 5 persen dari nilai kontrak itu, dengan cara menggunakan margin antara harga yang dicantumkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) dengan harga yang didapatkan dari lapangan sesuai kenyataan. 

Alhasil, pada waktu antara sekitar Mei-Desember 2022, Harno dan Fadliansyah disebut mendapatkan sekitar Rp1 miliar. Selain commitment fee itu, kedua pejabat di lingkungan Kemenhub itu turut diduga mendapatkan Rp125 juta guna diberikan kepada pegawai honorer, pegawai kebersihan dan sekuriti.

JPU KPK juga menyebut adanya pemberian dana Rp240 juta kepada beberapa orang di lingkuangan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yaitu Hamda, Edi Purnomo, serta Budi Prasetyo. 

Di sisi lain, Vice President PR PT KAI Persero Joni Martinus menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. KAI juga akan berkerjasama dengan KPK terkait permasalahan tersebut.

"Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung berbagai upaya dalam memberantas praktik korupsi."

Sidang 6 Pejabat Kemenhub

Saat ini, enam tersangka penerima suap yakni pejabat di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub segera disidangkan. Berkas penyidikan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jateng Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, serta PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat, dinyatakan lengkap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik telah menyerahkan para tersangka penerima suap tersebut sekaligus barang buktinya kepada tim jaksa KPK.

"Dari hasil penelitian Tim Jaksa, isi berkas perkara memenuhi kelengkapan materil dan formil sehingga dinyatakan lengkap," terangnya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Adapun mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, yang sebelumnya di persidangan menyeret nama Menhub Budi Karya di PN Semarang, justru mengaku lupa atas kesaksian yang diberikannya ketika ditemui oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. 

"Waduh saya lupa lagi," kata Harno, Rabu (9/8/2023), atau pada hari yang sama berkas penyidikannya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa. 

Sementara itu, sejalan dengan proses penyidikan, KPK pun sudah beberapa kali mengendus dugaan adanya aliran dana ke pejabat tinggi Kemenhub. Dugaan itu didalami di antaranya dari beberapa saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa. 

Namun demikian, KPK menilai fakta persidangan khususnya dari para penerima suap akan membongkar lebih jauh dugaan-dugaan tersebut. Setelah itu, fakta persidangan bisa jadi dikembangkan melalui penyidikan apabila memiliki alat bukti yang cukup.

"Sering kali seperti saya sampaikan, para saksi ataupun juga tersangka ketika di penyidikan di sini, ketika diperiksa di sini belum menyampaikan secara gamblang. Tetapi ketika di persidangan yang bersangkutan menyampaikan. Tentu nanti kita lihat fakta persidangannya seperti apa," tuturnya Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023). 

Dengan selesainya penyidikan terhadap tersangka kasus tersebut, kini KPK akan menyerahkan proses hukum di persidangan. Hal itu termasuk kemungkinan apabila nantinya ada konfrontasi para pejabat tinggi Kemenhub itu dengan para terdakwa. 

"Untuk penyidikannya kan perkara pokoknya sudah selesai. Nanti kita lihat apakah di persidangan itu akan dikonfrontir atau tidak keterangan itu. Itu tergantung jaksa," lanjutnya. 

Pihak Kemenhub pun irit bicara mengenai sejumlah fakta persidangan yang menyeret beberapa pejabat tinggi Kemenhub. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan bakal menghormati proses hukum yang bergulir.

"Maaf kita hormati proses di KPK," terang Adita kepada Bisnis, Jumat (11/8/2023). 

Bisnis telah mencoba menghubungi Menteri Budi Karya Sumadi melalui pesan teks. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari Menteri BKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper