Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Minta Bantuan Presiden Jokowi untuk Gelar PSU di Kuala Lumpur

Kebijakan Malaysia itu menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan 3-6 bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan suara dari negara lain.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) didampingi Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kanan) dan Anggota KPU August Mellaz memberikan pemaparan kepada awak media saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) didampingi Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kanan) dan Anggota KPU August Mellaz memberikan pemaparan kepada awak media saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pasalnya, ada perubahan kebijakan di Malaysia terkait kegiatan politik negara lain.

Padahal, KPU telah merampungkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari luar negeri dengan menyisakan penghitungan suara di Kuala Lumpur.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan kebijakan negeri jiran tersebut menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan dari negara lain digelar di Malaysia.

"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3/2024) malam.

Menurutnya, apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan.

Namun, izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan. "Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu," katanya.

Dengan adanya kebijakan baru itu, KPU pun meminta bantuan Presiden Joko Widodo agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur bisa tetap terselenggara.

"Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden. Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," jelas Hasyim.

Hasyim pun optimistis upaya Presiden Jokowi akan berhasil demi terlaksananya pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.

Adapun PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Untuk metode KSK, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

Selain itu, KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang.

Hasyim menuturkan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78.000. Angka itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

"Setelah kita lakukan analisis, dari 78.000 itu kemudian kita dapat menyimpulkan dan sudah kita tetapkan DPTLN untuk PSU Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper