Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tetapkan Tersangka 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur, Kasus Manipulasi Data DPT

Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan memalsukan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia pada Pemilu 2024
Bareskrim Tetapkan Tersangka 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur, Kasus Manipulasi Data DPT. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bareskrim Tetapkan Tersangka 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur, Kasus Manipulasi Data DPT. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan memalsukan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia pada Pemilu 2024.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ketujuh tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) itu diduga telah melakukan penambahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya, [ada] 7 tersangka PPLN," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Jenderal Polri Bintang satu itu menegaskan bahwa perkara dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu telah dilimpahkan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) ke Bareskrim.

Berdasarkan keterangan Polisi, PPLN itu diduga telah mengatur DPT di Kuala Lumpur dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.

Atas perbuatannya, terdapat enam orang bakal disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU No.7/2017 tentang Pemilu karena diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dan/atau dengan sengaja memalsukan data.

Sisanya, sebanyak satu orang terancam jeratan Pasal 544 UU No.7/2017 karena diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang sudah ditetapkan.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kuala Lumpur Malaysia setelah melakukan pemutakhiran data.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengemukakan bahwa alasan KPU melakukan PSU di Kuala Lumpur karena ada masalah serius dalam pendataan WNI di Kuala Lumpur Malaysia.

Menurut Hasyim, ada tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang diduga melakukan dugaan pelanggaran pemilu 2024 dan telah diberhentikan sementara waktu.

"Ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur, makanya tujuh PPLN itu langsung kami berhentikan sementara," tuturnya di Jakarta, Senin (26/2).

Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU akan mengambil alih langsung PSU di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut Hasyim, cara PSU yang akan dilakukan oleh KPU yaitu tetap menggunakan TPS, ditambah kotak suara keliling dari rumah ke rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper