Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi angkat bicara mengenai instruksi bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini telah memfasilitasi supaya Pemilu 2024 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri berjalan lancar.
"Oh iya, pastinya kita memfasilitasi dong, kalau misalnya kan kita semuanya ini berusaha memfasilitasi agar pemilihan dapat dilakukan secara lancar," katanya, saat ditanyai awak media, Rabu (14/2/2024).
Meski begitu, dia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri digelar oleh PPLN secar independen. Selain itu, jelasnya, pengawasan Pemilu 2024 di luar negeri pun bukan menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KBRI.
Dia menegaskan bahwa pengawasan Pemilu dan Pilpres 2024 di luar negeri dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Bukan, [Kemenlu] tidak mengawasi juga. Pengawasnya kan ada Bawaslu, dalam hal di luar negeri ada Panwaslu. Jadi, Ini sama seperti di pusat, cuma itu dilakukan di luar negeri," ucapnya.
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa PPLN dan Panwaslu semua bekerja secara independen. Kemenlu, ungkap Retno, hanya memfasilitasi PPLN dan Panwaslu serta WNI di luar negeri agar Pemilu 2024 berjalan lancar.
"Misalnya begini, untuk di Malaysia tidak mungkin dilakukan di ranahnya KBRI. Tetapi di luar KBRI, tapi ada beberapa yang jumlah masyarakatnya tidak terlalu banyak dapat dilakukan di premisnya KBRI atau pemerintah dilakukan di premisnya," ujarnya.
Kemudian, dia menjelaskan dan meminta supaya tanggung jawab dan kebijakan kementerian/lembaga tidak dicampuradukan.
"Oke, supaya jelas ya, jangan tercampur aduk seolah-olah itu adalah gaweh-nya KBRI. Bukan, sama seperti di sini. Jadi ini adalah mirroring apa yang dilakukan di tingkat pusat KPU, Bawaslu dan lain-lain. Itu sama tapi hanya dilakukan di luar negeri," tambahnya.
Seperti diketahui, Menlu RI sebelumnya menyatakan bahwa memang untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri, sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana di luar negeri dilakukan oleh PPLN.