Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemlu Fasilitasi Pemilu Luar Negeri, Retno Tegaskan PPLN dan Panwaslu Independen

Menlu Retno Marsudi menegaskan, PPLN dan Panwaslu bekerja secara independen dan Kemenlu hanya memfasilitasi agar Pemilu 2024 di luar negeri berjalan lancar.
Pemilih WNI berdomisili luar negeri memeriksa surat suara yang akan dicoblos pada pemilu di Kedutaan Republik Indonesia di Sofia, Bulgaria, Sabtu (10/2/2024)/Antara
Pemilih WNI berdomisili luar negeri memeriksa surat suara yang akan dicoblos pada pemilu di Kedutaan Republik Indonesia di Sofia, Bulgaria, Sabtu (10/2/2024)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi angkat bicara mengenai instruksi bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dia mengatakan bahwa sejauh ini telah memfasilitasi supaya Pemilu 2024 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri berjalan lancar. 

"Oh iya, pastinya kita memfasilitasi dong, kalau misalnya kan kita semuanya ini berusaha memfasilitasi agar pemilihan dapat dilakukan secara lancar," katanya, saat ditanyai awak media, Rabu (14/2/2024). 

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa  pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri digelar oleh PPLN secar independen. Selain itu, jelasnya, pengawasan Pemilu 2024 di luar negeri pun bukan menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KBRI. 

Dia menegaskan bahwa pengawasan Pemilu dan Pilpres 2024 di luar negeri dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

"Bukan, [Kemenlu] tidak mengawasi juga. Pengawasnya kan ada Bawaslu, dalam hal di luar negeri ada Panwaslu. Jadi, Ini sama seperti di pusat, cuma itu dilakukan di luar negeri," ucapnya. 

Dia menegaskan bahwa PPLN dan Panwaslu semua bekerja secara independen. Kemenlu, ungkap Retno, hanya memfasilitasi PPLN dan Panwaslu serta WNI di luar negeri agar Pemilu 2024 berjalan lancar.

"Misalnya begini, untuk di Malaysia tidak mungkin dilakukan di ranahnya KBRI. Tetapi di luar KBRI, tapi ada beberapa yang jumlah masyarakatnya tidak terlalu banyak dapat dilakukan di premisnya KBRI atau pemerintah dilakukan di premisnya," ujarnya. 

Kemudian, dia menjelaskan dan meminta supaya tanggung jawab dan kebijakan kementerian/lembaga tidak dicampuradukan. 

"Oke, supaya jelas ya, jangan tercampur aduk seolah-olah itu adalah gaweh-nya KBRI. Bukan, sama seperti di sini. Jadi ini adalah mirroring apa yang dilakukan di tingkat pusat KPU, Bawaslu dan lain-lain. Itu sama tapi hanya dilakukan di luar negeri," tambahnya. 

Seperti diketahui, Menlu RI sebelumnya menyatakan bahwa memang untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri, sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana di luar negeri dilakukan oleh PPLN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper