Bisnis.com, JAKARTA — Pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2024 direkomendasikan untuk daerah pemilihan Kuala Lumpur, Malaysia.
Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk Pemilu dan Pilpres 2024 itu datang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pasalnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan surat suara yang sudah dicoblos, terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos, tidak dihitung.
"Tidak dilakukan penghitungan dan diulang prosesnya dengan metode pos dan kotak suara keliling," kata Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/2/2024), seperti dilansir Antara.
Bagja membenarkan kejadian dalam video yang menayangkan sejumlah surat suara dikuasai lalu dicoblos di Kuala Lumpur. Temuan itu menjadi salah satu alasan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di sana.
"Karena terdapat banyaknya rangkaian peristiwa pelanggaran yang kemudian memberikan dampak terhadap pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur," kata Bagja.
Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diawali lebih dulu dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling.
Pemilih yang sudah terdaftar memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.
"Ini untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali," kata Bagja.
Bawaslu juga merekomendasikan panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk mencari metode selain pos untuk menghindari kejadian yang sama dalam video kembali terulang.