Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPLN Kuala Lumpur akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Sebabnya

PPLN Kuala Lumpur akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dia menjelaskan bahwa alasan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur karena banyak alamat Warga Negeri Indonesia (WNI) yang tidak dikenali, sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk dimulai dengan pemutakhiran data pemilih. 

"Rekomendasi Bawaslu adalah dimulai dari pemutakhiran data pemilih, mengapa itu direkomendasikan? Karena ternyata banyak alamat yang tidak dikenali. Kami dari KPU akan melakukan pemungutan suara ulang dari pemutakhiran data pemilih berbasis dari DPT yang sudah ditetapkan tanggal 20-21 Juli 2023 oleh PPLN Kuala Lumpur, yang akan dilakukan pemutakhiran adalah alamat yang tidak dikenali," katanya, saat konferensi pers di KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024). 

Hasyim mengatakan bahwa pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur tidak dengan menambah pemilih baru.

Dia menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang akan dimulai dari pemilih yang sudah ada di DPT. Kemudian alamat yang tidak diketahui atau tidak jelas akan dikeluarkan dari daftar pemilih sehingga itu akan menjadi basis untuk pemutakhiran data pemilih. 

"DPT pemilih di Kuala Lumpur setelah dikeluarkan kemudian kita sinkronkan dengan daftar hadir pemilih untuk metode TPSLN, untuk jadwalnya sedang kita susun," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dengan dua metode, metode Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK). 

Meski begitu, dia mengaku sedang mempertimbangkan metode Pos, karena berdasarkan informasi di lapangan sering terjadi masalah.

"Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, kami mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode Pos karena informasi di lapangan sering menjadi problem, 5 tahun yang lalu Pemilu di Kuala Lumpur yang problem juga metode Pos, jadi kemungkinan PSU yang akan digunakan adalah TPSLN dan KSK, mengapa? Karena pemilihnya tersebar di beberapa tempat," tambahnya. 

Seperti diketahui, Hasyim juga menjelaskan bahwa pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur digelar dalam tiga metode, TPS, Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK). 

Adapun untuk metode Pos, dia mengatakan bahwa surat suara dikirim ke WNI dalam durasi 2-11 Februari 2024, kemudian begitu menerima, maka langsung bisa memilih dan dikirim kembali ke kantor PPLN. 

Sementara untuk Kotak Suara Keliling (KSK) dilakukan dalam dua tahap di 4 Februari dan 10 Februari 2024. Terakhir, untuk metode TPS telah digelar oleh PPLN Kuala lumpur pada Minggu (11/2/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper