Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyampaikan, ada 90 orang petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggal dunia pada periode 14–22 Februari, saat menjalankan tugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dia menjelaskan bahwa petugas TPS tersebut terbagi dua yaitu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS.
"Soal perkembangan informasi petugas TPS yang meninggal dunia, dalam data kami terhitung mulai 14 Februari sampai 22 Februari, terdiri dari dua petugas TPS, anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS, sampai dengan hari ini Jumat 23 Februari, data yang kami terima dari KPU provinsi kabupaten kota, petugas TPS yang meninggal ada 90 orang," katanya, saat konferensi pers di KPU, Jumat (23/2/2024).
Lebih lanjut, dia memerinci bahwa anggota KPPS yang meninggal dunia ada 60 orang dan petugas ketertiban TPS ada sebanyak 30 orang, sehingga total sampai saat ini meninggal dunia ada 90 orang.
Dia menjelaskan bahwa petugas TPS yang meninggal dunia, sebagian telah diberikan santunan yaitu sebanyak 20 orang.
"Selebihnya masih dalam proses, besar santunan kepada yang meninggal sebagaimana Surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022," ujarnya.
Baca Juga
Adapun dia menyatakan melalui satuan biaya masukan lainnya (SBML), tahapan pemilu dan tahapan pilkada untuk besaran santunan adalah untuk yang meninggal dunia sebesar 36 juta dan untuk biaya bantuan pemakaman adalah 10 juta.
Kemudian, Hasyim turut menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya para petugas TPS selama bertugas di pemilu 2024.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan kesempatan para almarhum menjadi petugas KPPS pada kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 Februari 2024 lalu," lanjutnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebelumnya telah memberikan informasi mengenai petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia.
Berdasarkan laporan terbaru ada 94 petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia, sejak 10-20 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.
Adapun rinciannya, antara lain 51 anggota KPPS, 18 anggota Perlindungan masyarakat (Linmas), 9 saksi, 8 petugas, 6 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan 2 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.