Bisnis.com, JAKARTA - Badan pengadaan senjata Korea Selatan (Korsel) meminta kepolisian untuk menyelidiki insinyur asal Indonesia yang diduga mencuri teknologi dari proyek pengembangan jet tempur KF-21 Boramae.
Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korea Selatan mengajukan permintaan tersebut setelah selesai dalam penyelidikan awal. Adapun, penyelidikan awal telah dilakukan bersama pemerintah Korea Selatan terhadap insinyur Indonesia yang dikirim ke Korea Aerospace Industries Ltd (KAI), produsen KF-21 yang sedang dikembangkan, pada Rabu (21/2/2024).
Melansir Yonhap, insinyur tersebut tertangkap saat mencoba meninggalkan fasilitas KAI dengan perangkat penyimpanan USB yang berisi data jet tempur tersebut, pada bulan lalu. Insinyur ga telah dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Menteri DAPA Seok Jong-gun mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk meminta penyelidikan, dengan alasan keterbatasan dalam penyelidikan bersama dengan Komando Kontra Intelijen Pertahanan dan Badan Intelijen Nasional, dibandingkan dengan penyelidikan bersama kepolisian dengan skala penuh.
Dia mengatakan bahwa permintaan DAPA kepada pejabat kepolisian itu diharapkan dapat menyelidiki data yang dicuri, termasuk rahasia militer atau teknologi lain yang melanggar Undang-Undang Keamanan Teknologi Pertahanan.
Juru Bicara DAPA Choi Kyung-ho menolak berkomentar saat ditanyai soal penyelidikan awal yang dilakukan terhadap komputer pribadi sang insinyur asal Indonesia tersebut. Akan tetapi, dia mencatat bahwa penyelidikan tersebut kemungkinan akan dilakukan melalui pihak kepolisian.
Baca Juga
Untuk diketahui, pesawat jet tempur yang dikembangkan Indonesia dan Korea Selatan, KF-21 Boramae atau KFX/IFX masih menghadapi kendala dari sisi pelunasan biaya.
Pasalnya, Pemerintah Indonesia belum membayar kewajiban atau cost share yang telah disepakati bersama. Dalam kontrak kerja sama pembuatan KFX/IFX, Pemerintah Korsel menanggung 60 persen pembiayaan dan sisanya dibagi rata (sharing cost) antara Indonesia dan Korea Aerospace Industry (KAI) masing-masing 20 persen.
Dengan demikian, jumlah cost share yang harus dibayar oleh Pemerintah Indonesia berkisar Rp24,8 triliun. Adapun, Indonesia baru membayar 17 persen dari kewajibannya dan 83 persen belum dilunasi hingga saat ini. Selama program berlangsung, Korsel terpaksa membayar sebagian besar cost share dari periode 2016—2022.
Diberitakan Bisnis sebelumnya Pemerintah RI dan Korsel sepakat memproduksi pesawat jet tempur generasi 4,5. KF-21 Boramae memiliki teknologi canggih, antara lain semi-stealth, smart avionics with sensor fusion, beyond and within visual range weapon system, highly manuverable, dan interoperability concept.
Ternyata, pengerjaan proyek jet tempur KF-21 Boramae saat ini sudah memasuki tahap pengembangan prototipe (Engineering Manufacture Development/EMD) yang berlangsung pada 2016—2026.
KAI memproduksi total 8 pesawat jet tempur untuk Indonesia, di mana 2 pesawat masih ground test dan 6 sudah flight test. Korea Selatan kemudian berencana untuk memulai produksi jet tempur KF-21 pada akhir 2024, dengan tujuan mengerahkan 120 KF-21 pada tahun 2032.