Bisnis.com, JAKARTA - Sedang viral Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberi lampu hijau hak angket.
Kabar tentang hak angket ini kali pertama disampaikan oleh Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh sebab itu, mantan gubernur Jawa Tengah ini ingin partai politik pengusung yang ada di DPR RI yaitu PDIP dan PPP mengusulkan hak angket.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, Senin (19/2/2024), dikutip dari rilis medianya.
Dia mengaku usulan untuk penggunaan hak angket itu sudah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024.
Baca Juga
Pada kesempatan itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah meminta rencana penggunaan hak angket DPR dibicarakan dengan matang.
Pada waktu yang hampir bersamaan dengan pernyataan Ganjar soal hak angket DPR, PDIP menulis pesan untuk msyarakt soal Pemilu 2024.
PDIP meminta agar masyarakat secara aktif melaporkan jika menemukan berbagai kecurangan Pemilu 2024.
"Kepada seluruh rakyat Indonesia, mari bersama-sama mewujudkan kedaulatan rakyat dengan terus menjaga dan mengawal semua proses perhitungan suara hingga akhir. Tidak hanya itu, laporkan segala bentuk kecurangan pemilu demi menjaga kedaulatan rakyat. Satyam Eva Jayate! Kebenaran Pasti Menang!," tulis PDIP.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sendiri telah membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan wakil ketua Henry Yosodiningrat, untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Deputi 360 TPN, Syafril Nasution, menyatakan tim akan mempersiapkan perkaranya dengan merinci temuan-temuan yang diduga kecurangan, yang kemungkinan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Tim juga mengundang partisipasi seluruh masyarakat yang ingin mengungkapkan kecurangan pada Pilpres 2024, dengan tujuan melindungi demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.