Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Parliamentary Threshold, Aturan yang Antarkan 8 Partai Politik Ini ke DPR

Sebanyak 8 partai politik disebut telah mengamankan tiket ke Senayan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah memenuhi parliamentary threshold.
Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di Pemilu 2024./Himawan L Nugraha
Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di Pemilu 2024./Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 8 partai politik (parpol) disebut telah mengamankan tiket ke Senayan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah memenuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024.

Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah suatu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap parpol yang mengincar kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebab, setiap parpol yang memenuhi ambang batas parlemen ini secara otomatis akan menempatkan wakilnya di Senayan.

Apa Itu Parliamentary Threshold?

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan DPRD.

Ambang batas parlemen pertama kali diperkenalkan pada 2009 untuk mendorong parpol berlomba-lomba mencari dukungan yang kuat dari masyarakat.

Penetapan parliamentary threshold juga didasari karena banyaknya parpol yang ikut dalam Pemilu.

Walhasil, sebelum adanya ambang batas parlemen ini, banyak parpol yang tak memiliki basis pendukung kuat namun bisa masuk ke parlemen.

Aturan ini juga mendorong parpol untuk membangun koalisi politik sebagai langkah konsolidasi untuk mendulang suara dan menembus kursi legislatif.

Parliamentary Threshold Pemilu 2024

Parliamentary threshold telah mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2009.

Saat itu, ambang batas parlemen yang dipakai adalah sebesar 2,5% dari jumlah suara nasional.

Pada Pemilu 2009, parliamentary threshold belum berlaku untuk jenjang DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baru pada 2014 kedua jenjang itu diatur dengan ambang batas parlemen. Hanya saja, pada Pemilu 2014 ambang batas mengalami perubahan yakni menjadi 3,5% dari jumlah suara nasional.

Pada Pemilu 2019 parliamentary threshold kembali naik menjadi 4%. Aturan ini berlaku nasional, artinya jika ada parpol yang tak memenuhi ambang batas nasional, secara otomatis akan masuk ke parlemen daerah.

Terkini, parliamentary threshold pada Pemilu 2024 tetap sebesar 4% dari total suara nasional.

Meski penghitungan suara belum selesai, namun setidaknya sudah ada 8 parpol yang telah memastikan tiket ke DPR RI pada periode 2024-2029.

Daftar parpol lolos DPR di halaman 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper