Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Kepadatan, PPLN Singapura Imbau WNI Kirim Surat Suara via Pos

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Singapura juga meminta WNI untuk menggunakan hak pilihnya, dan jangan sampai golput atau tidak memberikan suara.
Ilustrasi masyarakat memasukan kertas pilihan ke kotak suara/dok. YouTube KPU
Ilustrasi masyarakat memasukan kertas pilihan ke kotak suara/dok. YouTube KPU

Bisnis.com, JAKARTA — Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Singapura mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) di Negeri Singa untuk mengirimkan surat suara Pos ke KBRI, pada 12–14 Februari 2024.

Imbauan itu dirilis PPLN Singapura untuk menghindari kepadatan pemungutan suara di Singapura pada hari ini, Minggu (11/2/2024). 

"Segera kirimkan surat suara Pos yang telah Anda coblos ke KBRI Singapura pada Senin sampai Rabu, 12-14 Februari 2024," demikian imbauan PPLN Singapura melalui akun Instagram resminya, Minggu (11/2/2024). 

Selain itu, PPLN Singapura juga menegaskan kepada WNI untuk menggunakan hak pilihnya, dan jangan sampai golput (golongan putih atau tidak memberikan suara). 

"Gunakan hak pilih Anda dengan bijak dan SAY NOT TO GOLPUT! Karena masa depan Indonesia ada di tangan Anda. 1 coblosan sangat berarti," ujarnya. 

Sementara itu, PPLN Singapura juga mengajak semua WNI untuk ikut mensukseskan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Mari sukseskan Pemilu 2024 bersama PPLN Singapura. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi PPLN Singapura melalui FB: PPLN Singapura, Website: pplnsingapura.org," lanjutnya. 

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa seluruh logistik atau perlengkapan pemungutan suara Pemilu di luar negeri sudah terkirim.

Dia menjelaskan bahwa logistik pemilu di luar negeri sudah terpenuhi, sehingga kegiatan pemungutan suara di luar negeri sudah bisa dimulai melalui Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK). 

"Karena kan surat suara sudah dikirim lewat metode Pos oleh PPLN dan juga kotak suara keliling, serta sedang dipersiapkan untuk pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri [TPSLN], maka di beberapa TPSLN sudah menyelenggarakan pemungutan suara," katanya, di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Senin (5/2/2024). 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa di 128 PPLN hampir semua menggunakan metode TPS dan Pos, tetapi tidak semua menggunakan KSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper