Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berlibur ke luar negeri saat pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024.
Dia mengungkap bahwa selama Februari 2024, terdapat banyak hari libur dan tanggal merah, salah satunya untuk penyelenggaraan pemilu.
"Seingat saya nanti hari Kamis dan Jumat tanggal 8 dan 9 Februari itu ada hari libur dan cuti bersama. Berarti kan Kamis, Jumat tanggal merah. Nyambung Sabtu, Ahad. Senin, Selasa tanggal normal, Rabu libur lagi untuk pemungutan suara," katanya, saat Press Briefing, di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, pada Senin (5/2/2024).
Adapun dia mengimbau kepada para WNI yang sedang berlibur ke luar negeri saat pemilu 2024, maka penting untuk mengurus kepindahan memilih di negara yang dituju.
"Kami ingin menyampaikan bahwa saudara-saudara, yang melancong ke luar negeri dan tidak mengurus pindah memilih, mohon maaf kami tidak bisa melayani," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kalaupun sudah mengurus pindah memilih atau menyoblos di luar negeri, sekiranya akan dilayani, tetapi harus memastikan ketersediaan surat suara di negara tempat memilih tersebut.
Baca Juga
Kemudian dia kembali menjelaskan bahwa surat suara yang dicetak, sama jumlahnya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah cadangan 2%.
"Maka jenis pelayanan DPT yang kita utamakan. Yang kita prioritaskan siapa? pemilih yang di DPT. Karena surat suaranya disediakan untuk pemilih DPT," ucapnya.
Sementara itu, menurutnya bagi WNI yang baru datang di negara tujuan, atau yang belum tercatat sama sekali, maka dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), itu adalah ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia.
Seperti diketahui, pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. KPU bersama Kemlu RI melakukan koordinasi mengenai pemilih atau WNI yang sedang berada di luar negeri.
Cara Urus Pindah Memilih
Berdasarkan ketentuan KPU, tata cara atau prosedur pindah memilih bagi WNI untuk Pemilu 2024, adalah sebagai berikut:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota, atau negara tujuan. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih.
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih