Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Beberkan Sistem Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 Saat WNI Jalani Umrah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan sistem pemungutan suara untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 saat menjalankan ibadah umrah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 668 daftar calon tetap (DCT) anggota DPD peserta Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023). Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, total 668 DCT anggota DPD peserta Pemilu 2024 berasal dari 38 provinsi atau daerah pemilihan. Dari angka tersebut, didominasi oleh laki-laki atau sebanyak 80,5 persen. JIBI/Bisnis-Suraya Dua Artha Simanjuntakrnrn
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 668 daftar calon tetap (DCT) anggota DPD peserta Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023). Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, total 668 DCT anggota DPD peserta Pemilu 2024 berasal dari 38 provinsi atau daerah pemilihan. Dari angka tersebut, didominasi oleh laki-laki atau sebanyak 80,5 persen. JIBI/Bisnis-Suraya Dua Artha Simanjuntakrnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan sistem pemungutan suara untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 bagi pemilih yang sedang umrah. 

Hasyim mengatakan KPU sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait yaitu Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI. 

"Beberapa kali pertemuan kemudian kami mengirim surat sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing," katanya, saat Press Briefing di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Senin (5/2/2024). 

Hasyim mengatakan bahwa Kemenag mengkoordinasikan biro-biro perjalanan yang mengelola umroh, dan Kemenpar mengkoordinasikan biro perjalanan wisata yang intinya diharapkan pemberangkatan umrah sebisa mungkin kepulangannya itu paling lambat 13 Februari 2024.

"Supaya warga kita yang umroh bisa nyoblos di Tempat Pemilihan Suara (TPS) di kampung halaman masing-masing dimana dia terdaftar. Demikian juga yang belum berangkat, setelah 14 Februari 2024," ujarnya. 

Dia mengatakan bahwa langkah tersebut diambil karena pada dasarnya surat suara diproduksi sesuai dengan jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang menjadi ruang tugasnya Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah. 

"Jumlah surat suara yang dikeluarkan jumlahnya sama dengan jumlah DPT, TPS yang ada di sana. Kalau ada orang pindah pilih dalam rangka umroh itu ngurusnya dengan ketentuan H-7 sebelum umrah. Tetep bisa dilayani tapi dengan syarat ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia," ujarnya. 

Kemudian dia menjelaskan bahwa KPU tidak bisa menyiapkan surat suara tambahan dengan pemilih kategori seperti itu. 

"Sekali lagi surat suara diproduksi jumlahnya sama dengan jumlah DPT plus cadangan 2% dari DPT di masing-masing TPS," ucapnya. 

Seperti diketahui, pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. KPU bersama Kemlu RI melakukan koordinasi mengenai pemilih atau WNI yang sedang berada di luar negeri. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper