Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak mau menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang beri sanksi berat kepadanya ihwal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hasyim mengaku telah mengikuti proses persidangan di DKPP. Dia telah memberi keterangan, argumentasi, dan menjawab semua pertanyaan dalam persidangan sehingga semua kewajibannya sudah dijalankan.
"Setelah itukan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," ujar Hasyim kepada awak media, Senin (5/2/2024).
Lagipula, lanjutnya, posisi KPU selalu sebagai terlapor, termohon, tergugat, dan teradu dalam aturan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Oleh sebab itu, Hasyim merasa tidak ada suatu yang mengejutkan apabila KPU kerap diberi putusan oleh Bawaslu maupun DKPP.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," jelasnya.
Sebagai informasi, DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Baca Juga
Selain Hasyim, dalam putusan enam komisioner KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.
Pada intinya, Ketua KPU dan komisionernya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Ratno Lukito menilai Ketua KPU Cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Padahal, kata Ratno, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebut bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Dalam hal ini, Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.
Ratno juga menambahkan, teradu juga belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.