Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menanggapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, menyatakan putusan tersebut tidak boleh dianggap remeh. Menurutnya, keputusan DKPP itu menjadi dasar legalitas bahwa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming bermasalah secara etik.
"Keputusannya tidak bisa dianggap main-main karena pelanggaran etik itu sangat serius," jelas Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Di samping itu, Hasto merasa vonis DKPP ini juga semakin melegitimasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran maju sebagai cawapres menimbulkan beban yang tak berkesudahan kepada penyelenggara pemilu.
Oleh sebab itu, dia berharap ke depan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semakin jalankan tugasnya sesuai harapan masyarakat banyak. Hasto meminta KPU dan Bawaslu dengar suara rakyat daripada suara penguasa.
"Jangan takut kalau KPU dan Bawaslu menghadapi tekanan," katanya.
Baca Juga
Sebagai informasi, DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Dalam putusan, DKPP memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Tak hanya Hasyim, enam komisioner KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.
Pada intinya, Ketua KPU dan komisionernya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Ratno Lukito menilai Ketua KPU Cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Padahal, kata Ratno, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebut bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Dalam hal ini, Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.
Ratno juga menambahkan, teradu juga belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.