Bisnis.com, JAKARTA – Relawan Gerakan Muda Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Gema Pagi) akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Bawaslu Jakarta Pusat, usai vonis bahwa sang cawapres melanggar aturan car free day (CFD) tentang kegiatan kampanye politik.
Doly Sangadji selaku Ketua Bidang Hukum Gema Pagi mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena sejumlah alasan.
“Bukan tugasnya [Bawaslu] untuk merekomendasikan pelanggaran terhadap Pergub No. 12/2016 [tentang CFD]. Itu adalah kewenangan dari Pemerintah DKI dan kemudian harus diselidiki oleh Pamong Praja. Memang Bawaslu itu Pamong Praja? Kan bukan,” katanya di Markas TKN Fanta, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2024).
Dia menambahkan, undang-undang (UU) Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah secara jelas mengatur batas kewenangan Bawaslu.
Dia juga menyebut bahwa TKN sudah berdiskusi dengan Bawaslu. Berbeda dengan Bawaslu di tingkat daerah itu, Doly menyebut Bawaslu menilai Gibran tidak bersalah.
“Sudah diskusi, ada menghasilkan poin-poin yang dinyatakan bahwa Mas Gibran tidak melakukan pelanggaran pemilu,” katanya.
Baca Juga
Itu sebabnya, pihaknya bersama TKN Fanta berencana mengajukan laporan untuk mewujudkan ketegasan terhadap Bawaslu DKI dan Bawaslu Jakarta Pusat.
“Kita laporkan sama-sama Bawaslu DKI maupun Bawaslu Jakarta Pusat karena satu perkara diperiksa dua kali. Satu perkara dikerjakan sama-sama, berarti ada sesuatu untuk menyudutkan Mas Gibran selaku cawapres,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga di Car Free Day (CFD) Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum.
"Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tuturnya di Jakarta, Kamis (4/1/2024).