Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mencatatkan pengeluaran sebesar Rp180.000 tidak logis.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, meskipun ‘hanya’ berupa laporan awal, nominal tersebut perlu dicek ulang kebenarannya.
“Kan enggak rasional, cuma Rp180.000, lho. Ini mereka kampanye di mana-mana, jadinya kok enggak logis dan enggak rasional,” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Dirinya menambahkan, sejumlah partai politik (parpol) terkadang memasukkan nominal yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, demi mematuhi tenggat waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Usai nominal tersebut dicantumkan, barulah parpol akan melakukan perbaikan di kemudian hari. Bagja menilai hal ini sebagai persoalan tersendiri.
“Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan,” sambungnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa laporan dana kampanye itu mesti diperbarui secara berkala.
Selain untuk mencatat keseluruhan pendanaan kampanye, nantinya parpol juga akan menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Harus di-update terus. Kan ada LPPDK nanti,” pungkas Bagja.
Sebagai informasi, KPU mewajibkan peserta pemilu untuk mencatat pendanaan kampanye dalam laporan yang terdiri atas 3 jenis, yaitu LADK, laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Dalam rilis KPU terkait penyampaian LADK oleh parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat pusat, PSI melaporkan total pengeluaran sebesar Rp180 ribu, berbanding jauh dengan total penerimaan yang tercatat sebesar Rp2 miliar.