Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran Siap Terima Sanksi Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD

Gibran Rakabuming Raka siap mendapat sanksi setelah dinyatakan melanggar aturan karena bagi-bagi susu gratis di CFD pada beberapa waktu lalu.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau car free day (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau car free day (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Bisnis.com, SOlO - Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menerima sanksi setelah dinyatakan melanggar aturan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus).

Pelanggaran itu berkaitan dengan kegiatan Gibran bagi-bagi susu gratis, yang dilakukannya di Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).

Saat ditanya wartawan di Solo, Gibran mengaku siap dengan sanksi yang akan diberikan oleh Bawaslu.

"Ya siap, makasih,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (4/1/2024) sore, dikutip dari Solopos. 

Namun dirinya tak menjawab jelas, apakah akan melakukan evaluasi kegiataan tersebut atau tidak.

Sebelumnya, sanksi yang akan diterima Gibran karena kegiataan di CFD tersebut yakni berupa surat teguran hingga masuk ke dalam daftar hitam.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini," bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf e di Pergub Nomor 12/2016.

Kemudian, jika pelanggar masih melakukan pelanggaran setelah dapat surat teguran, maka pelanggar akan masuk daftar hitam alias tidak diizinkan lagi berkegiatan di HBKB atau CFD.

"Partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini," bunyi huruf f pada pasal yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper