Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawaban Gibran soal Asal-Usul Susu Gratis yang Dibagikan di CFD, Dari Mana?

Gibran Rakabuming Raka memilih untuk bungkam saat ditanya mengenai asal-usul susu gratis yang dibagikannya saat CFD beberapa waktu lalu.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memaparkan visi misi dalam debat Cawapres di JCC Senayan, Jumat (22/12/2023). Dok Youtube KPU RI
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memaparkan visi misi dalam debat Cawapres di JCC Senayan, Jumat (22/12/2023). Dok Youtube KPU RI

Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, irit bicara soal asal-usul susu gratis yang dibagikannya di CFD.

Namun jawaban Gibran nampaknya kembali membuat dirinya mendapat banjir kritik dari netizen di media sosial.

Bagimana tidak, saat ditanya mengenai asal-usul susu gratis yang dibagikan di car free day (CFD), Gibran nampak menghindar.

Gesture menghindarnya itu dilakukan dengan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Saat wartawan selesai bertanya, Gibran justru menyudahi wawancara. Padahal ia terlihat hendak melontarkan jawaban, namun akhirnya diurungkan.

"Eee...Sudah ya," ujar Gibran singkat, selesai menjalani pemeriksaan dari Bawaslu di Jakarta pada Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Habiburokhman mengaku tidak mengetahui asal-usul susu gratis yang dibagikan oleh Gibran di CFD.

"Gatau, kita nggak bahas susu tadi," ujarnya seusai diperiksa Bawaslu Jakpus, dikutip dari Youtube MetroTV.

Pihaknya kemudian membantah bahwa terdapat kegiatan politik yang dilakukan Gibran dalam CFD tersebut.

Meskipun begitu, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum karena bagi-bagi susu gratis dalam acara Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).

Putusan itu untuk menindaklanjuti temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023.

Dalam temuan tersebut, pembagian susu gratis oleh Gibran diduga sebagai kegiatan untuk kepentingan partai politik yang melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu [Greenfields] oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis formulir Pemberitahuan Tentang Status Temuan kasus Gibran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper