Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih memeriksa laporan dugaan fitnah dalam pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan terkait lahan Prabowo Subianto seluas 340.000 hektare dalam debat capres, Minggu (7/1/2024) malam.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena baru menerima laporan tersebut.
“Masih dalam proses, baru diterima. Kita kan tidak bisa langsung komentar sekarang,” katanya di Gedung I MK, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (11/1/2024).
Dia menambahkan, Bawaslu masih menyelisik lebih lanjut perihal tata tertib (tatib) maupun ketentuan yang ada dalam debat tersebut.
Terkait hal ini, Bagja mengaku tengah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan gambaran berbagai peraturan tersebut secara utuh, khususnya terkait substansi debat.
Pihaknya juga tidak memusatkan perhatian terhadap tata cara debat karena hal tersebut telah disampaikan KPU sebelum maupun saat pelaksanaan debat.
Baca Juga
“Kan teman-teman KPU pasti akan kita tanya, tatibnya seperti apa, dan apa yang kemudian dibuat aturannya oleh teman-teman KPU. Tentang substansinya, ya,” pungkas Bagja.
Diberitakan sebelumnya, salah satu kelompok pendukung paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakni Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Bawaslu terkait data lahan Prabowo yang disinggungnya pada debat 7 Januari 2024.
Perwakilan PHPB Subadria Nuka melaporkan Anies Baswedan atas dugaan fitnah, karena menyebut Prabowo memiliki 340.000 hektare lahan dan adanya anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yang dipimpin Prabowo, sebesar Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas.
Subadria berpendapat bahwa pernyataan Anies tersebut terhitung sebagai bentuk penghinaan, mengingat Prabowo disebutnya sebagai menteri dengan kinerja terbaik pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.
Dalam laporannya, pihaknya menilai pernyataan Anies diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," katanya.