Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 17 Kasus Pelanggaran Pemilu, Polri Ngaku Belum Terima Limpahan dari Bawaslu

Bareskrim Polri mengaku belum menerima pelimpahan kasus soal Pemilu 2024 dari Bawaslu.
Ada 17 Kasus Pelanggaran Pemilu, Polri Ngaku Belum Terima Limpahan dari Bawaslu. Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan
Ada 17 Kasus Pelanggaran Pemilu, Polri Ngaku Belum Terima Limpahan dari Bawaslu. Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku belum menerima pelimpahan kasus soal Pemilu 2024 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, Polri menyampaikan bahwa hingga Rabu (10/1/2024) terdapat 17 kasus pelanggaran pemilu yang tengah diproses Bawaslu baik di Kabupaten atau Kota hingga Provinsi.

Kepala Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan belasan kasus tersebut belum diteruskan ke Bareskrim.

"Itu semua yang tangani adalah Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi. Sementara sampai hari ini bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut, Jenderal Bintang Satu itu mengatakan seharusnya ada 75 temuan baik laporan kasus pelanggaran pemilu itu sebanyak 75. Hanya saja, yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 17 kasus.

Perinciannya, dari 17 kasus, 4 di antaranya telah dilakukan vonis dengan menghasilkan enam terpidana. Di samping itu, terdapat satu perkara dinyatakan bebas dan dua perkara sudah diberkkan SP3.

Sementara itu, Djuhandani menerangkan bahwa sisanya atau sebanyak 10 kasus saat ini masih dalam status penyidikan.

"10 [kasus pelanggaran pemilu] dalam tahap penyidikan," tambahnya.

Sebagai informasi, jenis tindak pidana dalam pelanggaran pemilu ini adalah pemalsuan sebanyak tujuh perkara. Kemudian, terkait politik uang sebanyak lima perkara.

Selanjutnya, pelanggaran kampanye di tempat ibadah satu perkara, perusakan alat peraga kampanye (APK) satu perkara dan terakhir Bawaslu mencatat sebanyak kampanye yang melibatkan hal dilarang sebanyak dua perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper