Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tentu memiliki potensi pelanggaran.
Dia menekankan bahwa lembaganya bertugas mengawasi dalam semua tahapan proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Dikatakan, Bawaslu ada dalam setiap tahapan pemilu, termasuk tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk juga dalam pemeriksaan kesehatan.
"Bawaslu memiliki tugas mengawasi semua tahapan proses penyelenggaran pemilu. Sejauh mana ya susah dibahas, pasti setiap tahapan pemilu ada Bawaslu, termasuk tahapan pemilu tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," katanya, kepada awak media, di Medical Check Up (MCU) RSPAD Jakarta, Sabtu (21/10/2023).
Saat ditanyai soal pendampingan Bawaslu dalam semua tahapan penyelenggaraan pemilu, dia menyatakan bahwa pendampingan tidak selalu dilakukan, tapi tetap diawasi.
"Enggak, kalau pemeriksaan kan hasil dan prosesnya kami yang melakukan pengawsan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti memastikan seluruh tahapan pemeriksaan itu ada. Tidak kemudian dilewati, nah itu potensinya dilewati atau tidak? semoga tidak," ujarnya.
Baca Juga
Adapun terkait indikator yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres, Bawaslu menyampaikan bahwa pihaknya harus mencaritahu.
"Bawaslu yang harus caritahu, itu yang harus kami caritahu. Kita harus ngomong tidak (mengetahui), nanti kalau saya ngomong tahu, masalah juga kan. Kami mengawasi mungkin KPU inginnya kita yang aktiflah, ya pasti kita aktif lah. Sejauh ini belum," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan capres cawapres sejauh ini masih berjalan sesuai peraturan. Bawaslu bersama KPU mengawasi prosesnya.
"Kita liat proses pemeriksaan yang berjalan dari pagi ini masih sesuai dengan peraturan dan kami memantau bersama teman-teman KPU kami melihat proses yang ada dan mengawasi proses yang ada," ujarnya.