Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Bentuk Satgas Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

Menko Polhukam Mahfud MD membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Mahfud MD dalam Debat Cawapres 2024/tangkapan layar Youtube/Novita Sari Simamora
Mahfud MD dalam Debat Cawapres 2024/tangkapan layar Youtube/Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Mahfud mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Kantor Kemenko Polhukam di Jalan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat.

"Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan," jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Calon wakil presiden nomor urut 3 ini mengakui pengaduan pelanggaran pemilu seharusnya disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun kepolisian. Tugas Kemenko Polhukam, lanjutnya, memantau pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu atau kepolisian itu.

"Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu, ke Polri, dan ke KPU. Nanti cross check-nya bisa di sini, apakah laporan-laporan itu jalan atau tidak. Kita akan kontrol di sini, di kantor Kemenko Polhukam," ujarnya.

Mahfud mengingatkan perundangan-undangan sudah mengatur agar para aparatur sipil negara, TNI, dan Polri harus netral dalam ajang pemilu. Mereka bertugas melayani masyarakat, bukan pasangan calon (paslon) tertentu.

Lebih lanjut, dia juga mengajak masyarakat memilih paslon presiden dan wakil presiden sesuai suara hati. Apalagi, Mahfud meyakini banyak tekanan psikologis yang dialami masyarakat.

"Bukan karena bantuan, bukan karena tekanan, bukan karena intimidasi, kembali ke hati nurani karena lima tahun ke depan nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper