Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKPP Sanksi Ketua KPU, Langgar Etik Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran

DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asyari terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
DKPP Sanksi Ketua KPU, Langgar Etik Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024, Jumat (27/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
DKPP Sanksi Ketua KPU, Langgar Etik Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024, Jumat (27/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.

Sebagai informasi, DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Pada intinya, Ketua KPU dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Ratno Lukito menilai Ketua KPU Cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.

Padahal, kata Ratno, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebut bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Dalam hal ini, Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.

Ratno juga menambahkan, teradu juga belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper