Bisnis.com, JAKARTA--Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai buntut dari pemanggilan klarifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Komandan Teritorial TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP yaitu karena Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
“Maka dari itu kita akan melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP atas ketidakprofesionalan mereka,” tuturnya di Jakarta, Rabu (3/1/2023).
Fritz membeberkan ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat yang pertama adalah dari sisi tanggal surat pemanggilan. Menurutnya, pada surat pemanggilan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menulis bahwa Gibran Rakabuming Raka dipanggil pada 2 Januari 2023.
“Kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023 lalu,” katanya.
Kemudian ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat yang kedua adalah tidak taat pada aturan yang dibuat oleh Bawaslu Pusat. Menurutnya, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, di mana pelanggaran dapat ditindaklanjuti paling lama 7 hari setelah tanggal peristiwa pelanggaran.
Baca Juga
“Itu peristiwanya diduga tanggal 3 Desember 2023, kenapa baru sekarang ditindaklanjuti dan dipanggil,” ujarnya.