Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Debat

Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan terhadap Gibran Rakabuming Raka soal memakai alat bantu saat debat.
Roy Suryo./Istimewa
Roy Suryo./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituding menyebarkan hoaks terkait Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat.

Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri menyampaikan Roy Suryo dilaporkan terkait dengan dugaan berita bohong. Adapun, laporan polisi (LP) yang diterbitkan bernomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

“Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Hanfi, dikutip Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, dia menyayangkan sikap Mantan Menteri Olahraga (Menpora) itu karena bis memprovokasi pihak yang lain soal tudingan penggunaan alat bantu dalam debat.

“Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu,” ujarnya.

Di samping itu, Hanfi menegaskan bahwa laporan ini dibuat bukan dari arahan arahan Gibran. Pasalnya, kata Hanfi, Gibran sendiri tidak ingin mempersoalkan terkait tudingan alat bantu oleh Roy Suryo.

“Kalau itu kita enggak tahu ya Mas Gibrannya menanggapi santai. karena kalau tidak diantisipasi dengan membuat laporan ini, maka akan terus menerus, ujaran kebencian, provokasi yang sifatnya adalah untuk menjelek-jelekkan paslon 02. Kalau tidak suka ya sudah, gak usah menjelek-jelekkan, nggak usah menghasut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Roy Suryo dipersangkakan pasal tindak pidana Ujaran Kebencian, Berita Bohong sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pernyataan Roy dalam akun sosial media X @KRMTRoySuryo1 sangat tidak mendasar dalam keliru.

Dia juga memastikan, debat berlangsung secara spontan dan sangat tidak masuk akal jika ada seseorang yang memberikan contekan secara langsung.

“Saya sebagai penyelenggara juga tahu dan siap tanggung jawab. Debat spontan, tidak mungkin didikte, dengarkan bisikan atau baca contekan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper