Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polisi Perpanjang Penahanan Roy Suryo selama 20 Hari

Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 21 September 2022  |  20:00 WIB
Polisi Perpanjang Penahanan Roy Suryo selama 20 Hari
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Zulpan mengatakan, bahwa saat ini kasus Roy Suryo masih berproses dan dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan.

"Sekarang sudah dikirim ke jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Zulpan

Lebih lanjut, Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut. Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

roy suryo Jokowi penistaan agama

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top