Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Perpanjang Penahanan Roy Suryo selama 20 Hari

Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021)./Antara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Zulpan mengatakan, bahwa saat ini kasus Roy Suryo masih berproses dan dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan.

"Sekarang sudah dikirim ke jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Zulpan

Lebih lanjut, Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut. Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper