Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menemukan ada transaksi Rp560 miliar dari rekening Lukas ke kasino.
Lukas Enembe merupakan pria kelahiran 27 Juli 1967. Dia merupakan sarjana Strategi Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.
Di dunia kampus, Lukas pernah menjabat sebagai ketua mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara, pengurus Sema Fisip Unsrat Manado, Ketua IMIRJA Sulawesi Utara, dan terlibat dalam pergerakan kelompok Tani Pegunungan Tengah pada 1995-1996.
Lukas menyelesaikan pendidikan magisternya di Cornerstone College Australia dengan studi The Christian Leadership & Second Linguistic.
Kiprah politiknya dimulai sebagai abdi negara di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997. Karier politiknya dimulai sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya. Dua tahun berselang, dia diangkat menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada 2007-2012.
Pada 2013, dia kemudian terpilih dan menjabat sebagai Gubernur Papua. Pada 2018, dia kembali terpilih sebagai Gubernur Papua.
Sepanjang karier politiknya, Lukas tercatat tergabung hanya di Partai Demokrat. Dia pernah menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006-2011 dan 2011-2016.
Kasus Lukas Enembe
Sebelum terjerat kasus korupsi, Lukas pernah tersangkut kasus dugaan tindak pidana Pilkada pada 2017 silam.
Saat itu, Lukas diduga mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati saat pemungutan suara ulang Pilkada 2017 di Kabupaten Tolikara, Papua.
Lukas juga sempat terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua 2014-2017. Kemudian, dia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi dana beasiswa.
Teranyar, Lukas diduga terjerat kasus korupsi di KPK.
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.
Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.