Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkap adanya data pemilih ganda bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Dia mengatakan bahwa saat mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung berupaya meminta klarifikasi di dua tempat.
"Yang soal pemilih ganda ada lembaga Migran Care yang menyampaikan laporan itu kepada Bawaslu. Begitu ada berita di media kami langsung minta klarifikasi di dua tempat ya," katanya, saat Press Briefing di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, pada Senin (5/2/2024).
Pertama, dia menjelaskan adanya laporan di New York, Migran Care menyebut bahwa menemukan 198 nama WNI pemilih ganda.
Dia menyatakan bahwa persoalan itu terjadi meski telah melakukan penyusunan data pemilih dengan menggunakan metode analisis kegandaan.
"Kegandaan macam-macam ini, ganda misalkan kalau fokusnya New York dicek kegandaan di New York. Kemudian yang kedua, pemilih di New York dengan pemilih Indonesia di seluruh dunia maksudnya di luar negeri perbandingan kegandaannya itu. Lalu yg ketiga pemilih di luar negeri dengan di dalam negeri, kita kenal analisis kegandaan sudah sampai tiga model analisis," ucapnya.
Baca Juga
Meski begitu, dia menyebut yang namanya analisis bisa juga merosot, karena penulisan namanya berbeda, tetapi ID-nya sama.
"Lalu bagaimana? Yang identitasnya sama dicoret salah satu. Dengan begitu maka alokasi surat suara untuk 198 kalau itu kegandaannya dikali 2, kan 300 sekian, maka yang 198 surat suara kan tidak kita kirimkan dan ini bisa digunakan untuk melayani pemilih pindahan," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan bahwa terkait dengan data ganda saat ini sedang ditangani kajiannya.
"Kalau itu merupakan pelanggaran administrasi pasti Bawaslu akan melakukan rekomendasi ke kawan-kawan lebih khusus melalui PPLN itu untuk dicoret," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa soal data ganda ini solusinya sedang dipercepat, hal ini supaya nanti tidak ada persoalan di kemudian hari.
"Kami lagi memetakan apakah data ganda ini adalah data ganda untuk pemilih Pos atau pemilih Kotak Suara Keliling (KSK) yang sementara sudah berjalan atau pemilih Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN)," ucapnya.
Menurutnya, data ganda sebenarnya dalam ketentuan memilih salah satu yang bersangkutan. Jika memilih lebih dari satu justru yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
"Tetapi ke dalam upaya pencegahan kita, kalau memang di satu tempat itu ada data ganda dengan satu orang misalnya, untuk data ganda maka salah satu dimintakan itu dihapus dalam data pemilih," lanjutnya.
Adapun dia menekankan bahwa hal tersebut yang sementara dapat dilakukan, karena laporan terkait data ganda tersebut baru masuk.
"Mudah-mudahan satu dua hari ini kita lakukan kajian supaya nantinya bisa kita proses dan melakukan upaya-upaya pencegahan, dan segala upaya penindakan melalui rekomendasi kepada KPU," tambahnya.