Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa dirinya tak akan mengambil kesempatan untuk kampanye hingga hari terakhir masa kampanye pada Sabtu (10/2/2024).
Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan bahwa pernyataan dirinya mengenai presiden boleh kampanye adalah murni menjelaskan aturan yang berlaku. Namun, dia memastikan tidak akan melakukan kampanye secara langsung.
“Jika pertanyaannya, apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak saya tidak akan berkampanye,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Kepala Negara mengaku bahwa memang terdapat aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kendati demikian, Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait dengan pernyataannya beberapa waktu yang lalu.
Dia menyebutkan bahwa pernyataan terkait dengan presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan menyatakan akan terjun untuk kampanye terhadap salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres.
Baca Juga
“Saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah Saya tunjukkan bunyi aturannya tetapi saya tidak akan berkampanye,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya publik bereaksi keras mengenai pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye. Hal itu dikhawatirkan bakal membuat posisi kepala negara tidak netral, meskipun secara terang bahwa anaknya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.