Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Pemilu Digugat Lagi, MK Diminta Ubah Aturan Presiden Boleh Kampanye

Gugatan uji materiel tersebut telah teregistrasi MK dalam perkara No. 166/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat. Mahkamah Konstitusi (MK) pun diminta untuk mengubah aturan yang memperbolehkan presiden turut berkampanye dalam pemilu.

Gugatan uji materiel tersebut telah teregistrasi MK dalam perkara No. 166/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra.

Terkait keterlibatan presiden dalam kampanye pemilu, Gugum selaku pemohon meminta agar MK mengubah ketentuan Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 280 Ayat (2) yang mengatur daftar pejabat negara yang dilarang terlibat dalam tim kampanye agar ditambahkan satu huruf, yaitu I.

“l. presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing,” demikian tambahan yang dimohonkan penggugat.

Sementara itu, Pasal 281 yang mengatur ketentuan khusus bagi kampanye yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diminta untuk ditambahkan ketentuan serupa, yaitu C.

“C. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.”

Ketentuan yang melarang kampanye untuk peserta pemilu yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat ketiga itu juga dimohonkan untuk Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.”

Adapun, permohonan ini sejatinya telah diajukan pemohon sejak November 2023, tepatnya Senin (27/11/2023). Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar MK pada 21 Desember 2023 dan 22 Januari lalu, sedangkan sidang pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 6 Februari mendatang.

Sebelumnya, pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu calon presiden (capres) dalam pemilu sempat menghebohkan kancah politik Tanah Air.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang mendampinginya dalam seremoni penyerahan pesawat militer di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper