Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Diizinkan UU Pemilu, Istana: Jokowi Belum Ada Rencana Kampanye

Istana Kepresidenan memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tidak berkampanye dalam setiap kunjungan kerja (kunker) ke daerah.
Akbar Evandio,Oktaviano DB Hana
Minggu, 28 Januari 2024 | 15:59
Jokowi saat membuka Konvensi Kampus XXIX dan Temu Tahunan XXV Forum Rektor Indonesia di Universitas Negeri Surabaya, Senin (15/1/2023). (ANTARA/Tangkapan layar Youtube Unesa)
Jokowi saat membuka Konvensi Kampus XXIX dan Temu Tahunan XXV Forum Rektor Indonesia di Universitas Negeri Surabaya, Senin (15/1/2023). (ANTARA/Tangkapan layar Youtube Unesa)

Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo belum memiliki rencana untuk berkampanye kendati dibolehkan oleh Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, tetapi sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan melalui pesan teks, Minggu (28/1/2024).

Ari memastikan bahwa Kepala Negara tidak berkampanye dalam setiap kunjungan kerja (kunker) ke daerah. Menurutnya, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk melihat perkembangan dari berbagai program pemerintah.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu. Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) maupun nonparpol memiliki hak yang sama. 

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma pada Rabu (24/1/2024).

Adapun, apa yang diungkapkan Presiden tersebut termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Regulasi itu antara lain mengatur mengenai langkah presiden untuk ikut kampanye dalam Pilpres atau Pemilu. Pasal 280 ayat (2) tidak mencantumkan presiden dalam daftar pihak yang dilarang untuk diikutsertakan dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Selain itu, Pasal 281 ayat (1) regulasi itu menyebutkan bahwa bila Presiden ingin ikut serta dalam kampanye Pemilu, maka Kepala Negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” demikian syarat lain yang tertuang dalam UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper