Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tangani 202 Perkara pada 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat

Selain UU Pemilu, UU Cipta Kerja menjadi regulasi terbanyak kedua yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hakim Mahkamah Konstitusi menghadiri sidang pleno khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). /Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Hakim Mahkamah Konstitusi menghadiri sidang pleno khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). /Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 202 perkara pengujian undang-undang sepanjang 2023. Pada periode itu, gugatan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tercatat paling banyak diajukan.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa pada 2023 lalu, MK hanya menangani perkara pengujian UU, karena tidak ada perkara lain yang diajukan.

“Rincian perkara pengujian undang-undang sebanyak 202 perkara, yaitu 19 perkara yang diregistrasi pada tahun 2022 dan 183 perkara yang diregistrasi tahun 2023,” katanya dalam sidang pleno penyampaian Laporan Tahunan 2023 di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Dirinya menjelaskan, dari 202 perkara tersebut, sebanyak 136 perkara telah diputus oleh MK. Jumlah tersebut terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi pada 2022, dan 117 perkara yang diregistrasi pada 2023.

Apabila diperinci lebih jauh, dari 136 putusan pengujian undang-undang (PUU), terdapat 13 putusan dengan amar dikabulkan; 57 putusan ditolak; 41 putusan tidak dapat diterima; dan 25 perkara lainnya ditarik kembali oleh pemohon.

Suhartoyo menambahkan, sebanyak 65 UU telah dimohonkan pengujiannya ke MK pada tahun lalu.

“Dari jumlah 65 undang-undang yang dimohonkan, undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujian adalah Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, diuji 42 kali,” lanjutnya.

Sementara itu, UU Cipta Kerja menjadi UU terbanyak kedua yang diuji, yakni sebanyak 11 kali. Hal ini disusul UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana sebanyak 7 kali; dan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejumlah 6 kali.

Secara keseluruhan, MK telah menggelar 786 sidang untuk menyelesaikan perkara-perkara tersebut pada 2023.

“Terdiri atas 319 sidang Pemeriksaan Pendahuluan, 213 Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan, 118 RPH [rapat permusyawaratan hakim], dan 136 Sidang Pengucapan Putusan sesuai dengan jumlah putusan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang pleno khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang tahun 2024 pada hari ini, Rabu (10/1/2024).

Suhartoyo mengatakan bahwa mulai tahun ini, MK membangun tradisi baru dengan menyelenggarakan agenda pembukaan masa sidang untuk setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper