Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MKMK Janji Selesaikan Perkara Etik Hakim Konstitusi Secara Terukur

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna berjanji akan menyelesaikan perkara etik hakim konstitusi secara terukur.
Ketua MKMK Janji Selesaikan Perkara Etik Hakim Konstitusi Secara Terukur/ Gedung MK
Ketua MKMK Janji Selesaikan Perkara Etik Hakim Konstitusi Secara Terukur/ Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna berjanji akan menyelesaikan perkara etik hakim konstitusi secara terukur.

Hal tersebut disampaikannya usai pengambilan sumpah sebagai anggota MKMK bersama Ridwan Mansyur dan Yuliandri pada hari ini, Senin (8/1/2024).

“Tapi satu hal yang pasti kami janjikan itu adalah semua permohonan pasti akan kami tangani dengan terukur. Itu kami sudah sepakat,” katanya kepada wartawan di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.

Palguna menambahkan, mengingat MKMK telah dinanti oleh sejumlah laporan perkara etik hakim konstitusi, pihaknya akan berunding terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lanjut.

Senada dengan Palguna, Ridwan Mansyur mengatakan bahwa MKMK segera berembuk untuk menentukan mekanisme yang menjadi dasar penyelesaian perkara etik hakim konstitusi ke depannya.

“Setelah ini tentunya akan langsung menunjuk siapakah ketua, kemudian juga bagaimana mekanisme, SOP yang harus kita susun. Kita masih mendiskusikan itu,” kata Ridwan.

Sebagai informasi, MK resmi melantik Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri menjadi anggota MKMK pada hari ini, Senin (8/1/2024).

Usai pelantikan, MKMK lantas menggelar rapat tertutup dan menyepakati bahwa I Dewa Gede Palguna didapuk menjadi Ketua MKMK permanen.

“Pak Palguna, sebagai Ketua MKMK,” kata Yuliandri melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Adapun, setidaknya terdapat 8 laporan mengenai etik hakim konstitusi yang telah menanti MKMK. Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny mengkonfirmasi bahwa jumlah laporan tersebut dihitung sejak putusan MKMK ad hoc terkait pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada awal November 2023 lalu. 

“Karena dari informasi yang disampaikan oleh Mas Fajar [Laksono, Jubir MK], itu ada beberapa laporan yang masuk, delapan laporan yang masuk,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis dalam jumpa pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Rabu (20/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper