Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Hukum Hakim, Ini Harapan Ketua Mahkamah Konstitusi Bagi MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) melantik Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen, Senin (8/1/2024).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berharap agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak hanya menghukum hakim konstitusi, tetapi juga menjadi jembatan bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkannya saat melantik Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri menjadi anggota MKMK permanen pada hari ini, Senin (8/1/2024).

“Majelis Kehormatan MK dalam benak publik hanya sebagai lembaga pengawas para hakim yang ketika ada laporan ditindaklanjuti, dan ketika laporan itu bisa dibuktikan, kemudian dijatuhkan punishment,” katanya dalam sambutan pelantikan anggota MKMK di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.

Suhartoyo berpendapat, dalam perspektif yang lebih luas, MKMK harus bisa menjembatani publik terkait apa yang terjadi pada MK, sehingga dapat dipahami oleh masyarakat luas.

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa akan ada timbal balik yang terjadi dengan masyarakat, yang akan berdampak baik terhadap maruah MK itu sendiri.

“Memang di satu sisi sebagai pengawas, di sisi lain harus memberikan terjemahan-terjemahan kepada publik bahwa MKMK akan dan sudah mulai melakukan perubahan yang sekiranya memang perlu dilakukan, dan kemudian mempertahankan yang sudah baik di MK,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga berharap bahwa tiga anggota MKMK yang terpilih harus mampu bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara etik hakim konstitusi nantinya.

“Mungkin hari ini kita tak bicara apa sih etik dan cara menjalankan etik itu. Saya kira esensinya adalah, secara kelembagaan, kami MK sangat mengharapkan bapak-bapak bertiga independen, imparsial,” tandas Suhartoyo.

Adapun, pelantikan anggota MKMK ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024, tertanggal 2 Januari 2024.

Ridwan Mansyur terpilih dari unsur hakim konstitusi aktif, sedangkan I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat), serta Yuliandri dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Ketiganya mendapatkan mandat sebagai anggota MKMK selama masa jabatan satu tahun, mulai 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper